BeTimes.id-Pelayanan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), langkah kongkrit yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam Percepatan Penyederhanaan birokrasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ketika meninjau pelayanan satu pintu di DPMPTSP menegaskan, semua dinas teknis, terkait pelayanan tidak ada lagi. Karena sudah disiapkan di (DPMPTSP).
Bupati Bekasi meninjau Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Selasa (31/12), untuk memastikan kesiapan pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan dan perbaikan pelayanan publik di daerah ini untuk tahun 2020.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus benar-benar dilakukan. Saya mengecek, dan semua tidak ada kendala, nomor antrian, ruang rapat terkait Dinas teknis sudah siap semua. Sudah jauh lebih baik. Tidak ada lagi orang yang mengurus surat ke Dinas teknis. Semuanya sudah satu pintu,” katanya.
Dikatakan, perkembangan pelayanan DPMPTSP saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya melalui perubahan prosedur pendaftaran izin, yang dapat dilakukan baik secara online, ataupun manual. Pelaksanaannya dilakukan di loket secara terpisa, dengan fasilitas ruangan yang memadai sesuai kebutuhan masyarakat, di antaranya, ruang bermain anak dan perluasan loket antrean.
Sementara itu, Sekretaris Dinas DPMPTSP Yan Yan Akhmad Kurnia, menjelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin, refleksi akhir tahun Bupati Bekasi untuk melihat persiapan pelayanan untuk tahun 2020.
“Semua perizinan di Kabupaten Bekasi, kecuali Kependudukan sudah dilakukan di DPMPTSP. Walaupun pengerjaannya, ada beberapa pengelolaannya di Dinas, tetapi masyarakat mengajukan izinnya langsung ke sini. Nanti, dari sini diproses tim teknis. Ya, tim teknisnya dari masing-masing dinas,” terangnya saat diwawancarai.
Diharapkan, dengan perubahan perbaikan fasilitas pelayanan publik di DPMPTSP dapat dirasakan masyarakat luas. Dilayani dengan sarana dan prasarana yang menunjang. “Salah satu unsur dari pelayanan publik itu adalah pelayanan dari tempat. Bagaimana kenyamanan pelanggan, kenyamanan masyarakat dalam melakukan permohonan perizinan,” tandasnya. (hem)
Komentar