Perangkat Daerah Diminta  Pelaksanaan Kegiatan Tepat Waktu 

Peristiwa197 Dilihat
BeTimes.id- Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta segera merealisasikan kegiatan  tepat waktu dan tepat sasaran.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi Uju, setelah mensahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Bupati, Jum’at (10/1).
Hadir pada kesempatan itu, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan Tim Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengesahan DPA kata Uju, sebagai rangkaian dari kegiatan verifikasi DPA yang pelaksanaannya sudah dilalui bersama yakni dari tanggal 8-10 Januari 2020.
“Ini menandakan seluruh komponen Perangkat Daerah memiliki salah satu dokumen operasional kegiatan yang resmi,” ujarnya.
Selain itu,  perangkat daerah selaku pengguna anggaran diharapkan segera melaksanakan kegiatannya, baik yang dikerjakan secara swakelola maupun  yang menggunakan penyedia jasa.
“Pelaksanaannya tahun ini, dikerjakan tepat waktu, dan  tepat sasaran sesuai penyerapan masing-masing program kerja sesuai dengan anggaran kas yang telah direncanakan. Sehingga masyarakat bisa menikmati kerja Pemkab Bekasi,” kaatnya.
Uju  mengingatkan  agar melengkapi dokumen perencanan termasuk Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan pastikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa telah diumumkan pada portal sirup yang dikelola LPSE.
“Semuanya harus selesai tepat waktu sesuai arahan Bupati supaya proses pengadaan barang dan jasa secepatnya dilakukan, dan tahun ini menjadi tahun prestasi, tahun kualitas khusus untuk infrastruktukr ,” pungkasnya.
Sekda menyerahkan secara simbolis  DPA kepada beberapa perwakikan Kepala Perangkat Daerah dan juga Camat.
Di antaranya Inspektorat, Bapenda,  BPLH, Dinas Perindustrian, DPMPTSP, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Layanan Penyedian Barang/Jasa, Kecamatan Tambun Utara. (*/hem)

Komentar