BeTimes.id-Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 tepat waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju mengatakan itu, ketika membuka rapat persiapan penyusunan dan pengisian data LPPD Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Bupati, Selasa (21/1).
“Jangan ada lagi yang terlambat mengisi laporan. Kalau ada yang kurang datanya, supaya tetap berkoordinasi. Sebab, kalau pun di provinsi bisa selesai 100%, tetapi kalau ada daerah yang belum, maka pasti akan mempengaruhi penilaian,” kata Uju
Ini diharuskan mengacu pada Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019. Di mana regulasi itu dijelaskan bahwa, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan, yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.
Ditambahkan Uju, dalam penyusunan laporan ini, koordinasi dan komunikasi sangat diperlukan. Apalagi, teknologi informasi sangat mendukung efektivitas untuk berhubungan antar daerah. Sehingga tidak ada alasan susahnya berkomunikasi.
Dan dalam penyusunan LPPD dan LKPJ, setiap Perangkat Daerah dapat menyampaikan data kegiatan. Di antaranya, mencakup laporan atas pencapaian program kegiatan yang menjadi urusan wajib, dan pilihan yang dilaksanakan semua Perangkat Daerah.
Selain itu, laporan realisasi program kegiatan, laporan kegiatan non pelayanan dasar, dan laporan lainnya sebagaimana yang diatur dalam aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan, LPPD harus dibuat dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. saya harapkan selesai tepat waktu dengan kualitas yang baik, serta berkomitmen dengan kelengkapan data dan menjaga validitas laporan ,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Daerah 1 Juhandi, menjelaskan rapat penyusunan LPPD Tahun 2019 dilaksanakan untuk mensosialisasikan, dengan pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“LPPD memuat capaian kinerja makro, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian materi,” ujarnya.
Juhandi menambahkan, penyusunan LPPD sebelum ditandatangani Kepala Daerah, data dan dokumen pendukung wajib diverifikasi dan direview Inspektorat.
“Seluruh elemen data kinerja Tahun 2019 harus bersumber dari Perangkat Daerah. Sedangkan capaian kinerja makro dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bersumber dari Badan Pusat Statistik dan sumber data lainnya,” katanya.
Juhandi juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat agar capaian kinerja dan dokumen data dukung IKK agar dapat disampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi selaku tim penyusunan LPPD Tahun 2019 paling lambat 28 Februari 2020. (hem)
Komentar