Klarifikasi 14 TKA Yang Dikarantina di Kediamannya

Hukum196 Dilihat

BeTimes.id – Sehubungan dengan Siaran Pers Bagian Humas dan Protokol pada Kamis (13/2), yang berjudul “Cegah Pen

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan dalam pernyataan pers tersebut menyampaikan bahwa ada 14 TKA yang melakukan perjalanan terakhir ke Tiongkok untuk dapat mengkarantina pegawai tersebut di tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan karantina di sini dilakukan pengamanan tertutup atau isolasi oleh perusahaan untuk meminimalisir kontak dengan orang sekitar. Perusahaan diharapkan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap 14 TKA itu setelah masa inkubasi (14 hari setelah kedatangan ke Indonesia)

Demikian klarifikasi ini disampaikan dr. Hj. Sri Enny Mainiarti, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.(hem)

Komentar