Tidak Mau Pasang Tapping Box, Pemilik Usaha Akan Dilaporkan ke KPK

Hukum316 Dilihat

-Kepala Bapenda Herman Hanafi:Ada Dugaan Mau Nyopet Uang Negara

BeTimes.id-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi akan melaporkan pengusaha Hotel dan Restauran, Perparkiran, Tempat Hiburan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak bersedia memasang  Alat Perekam Data Transaksi Usaha (Tapping Box) di tempat usahanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi kepada bekasitimes.id, Kamis (20/2) mengatakan, pihaknya sangat serius tentang penggunaan Tapping Box  itu. Ini untuk mengantisipasi kebocoran pajak dari usaha tersebut. Apalagi, jika asalasan pemiliknya tidak masuk akal tentang  penolakan tersebut.

Pemasangan Tapping Box ini untuk mengoptimalkan  pendapatan pajak daerah dan secara simbolis sudah diresmikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Santika Hotel Cikarang Desember lalu. Tercatat sekitar 568 titik yang akan dipasang, namun kata mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Bekasi, ternyata ada yang tidak mau pasang alat itu. “Ini kan menjadi tanda  tanya, karena menolak untuk dipasang. Padahal, pajak yang menjadi kewajiban pengusaha untuk disetorkan itu, ditarik dari konsumen. Uang itu ditarik dari  masyarakat ketika mereka transaksi, di mana 10 persen pajaknya dibayar masyarakat. Sehingga pajak itu wajib disetorkan ke Pemda Kabupaten Bekasi,” katanya.

Bupati Bekasi Eka supia Atmaja ketika meresmikan pemasangan Tapping Box (hem)

Makanya, kalau pengusaha tidak mau menyerahkan pajaknya ke Pemda, sama saja nyopet uang Negara. Dari penolakan memasang Tapping Box, ada indikasi tidak jujur dalam penyetoran pajak.  Sebab, dengan alat itu, akan terdeteksi setiap transaksi, pajak yang harus disetorkan ke Pemda Kabupaten Bekasi pun jelas adanya.

“Sampai saat ini, memang masih ada yang tidak mau memasang alat yang disediakan Pemda Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB). Kog menolak, ada apa?. Kalau mereka jujur, pasti tidak keberatan, sebab alat itu dipasang untuk memastikan berapa besar pajak yang sudah ditarik dari konsumen yang wajib disetorkan ke kas daerah melalui transper,” katanya.

 

Pemasangan tapping box itu sesuai dengan  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019, tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online. Alat ini akan memaksimalkan pendapatan pajak, karena bisa dipantau secara langsung dari Bapenda. “Kini masih dipasang alat pantaunya di kantor Bapenda, sehingga kelak bisa diketahui setiap saat berapa pajak yang sudah ditarik para pemilik usaha tersebut. Nanti, saya bisa langsung memantau dari kantor, sehingga tidak ada yang bermain,” tandas mantan Kepala Diskominfo itu seraya menambahkan untuk pengadaan alat dibiayai Bank BJB sehingga  tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Alat pantau yang dipusatkan di kantor Bapenda, sekitar seminggu lagi sudah tuntas. Sehingga, tidak perlu harus mengecek langsung ke tempat usaha, melainkan menggunakan alat yang sudah disediakan.

Makanya, bagi yang tidak bersedia memasang, perlu dicurigai, sehingga akan dilaporkan ke KPK. Biar nanti sepak terjang usaha itu, jika terjadi penyimpangan langsung berurusan dengan antirasuah itu. “Kami hanya curiga, ada sesuatu yang mau disembunyikan atau ‘nyopet’ uang Negara dari pajak yang sudah diterima dari konsumen, sehingga menolak pemasangan Tapping Box itu. Sehingga, kami akan laporkan ke KPK,” tandasnya. (hem)

Komentar