BeTimes.id — Kuasa hukum terdakwa empat oknum ASN Kota Bekasi dugaan bernuansa Suku Ras Agama dan Antar golongan tertentu melalui grup WhatsApp, mengklaim bahwa kliennya tidak dapat ditahan.
Alasannya, para terdakwa tidak dapat ditahan sebelum adanya keputusan yang mengikat atau perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mengingat ancaman hukumannya dari pasal tersebut dibawah lima tahun. Hal ini dikatakan H. Alfan Sari, SH.MH.MM kepada bekasitimes.id, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, setelah mendengar dakwaan dari JPU, maka jelas sudah pasal yang dikenakan kepada empat orang terdakwa tersebut pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan pasal 27 (3) jo pasal 55 KUHPidana.
Dimana pasal tersebut yang sebelumnya diancam dengan pidana penjara enam tahun, kata dia, sesuai keputusan MK yang lalu ancaman pidananya sudah direvisi menjadi empat tahun.
“Menyikapi apa yang disampaikan majlis hakim, tentunya ini hanya ada suatu kekhilafan beliau didalam menyampaikan pandangan terhadap kami selaku penasehat hukum yang dapat kami maklumi,” katanya.
Ia dan team penasehat hukum lainnya lanjutnya, sedang menyiapkan eksepsi (bantahan/keberatan) atas adanya dakwaan JPU, yang akan dibacakan pada sidang Senin (24/2/2020).
Alfan Sari mengklaim, bahwa dakwaan tersebut sebenarnya tidak patut dikenakan pada para terdakwa, dengan alasan sudah bertentangan dengan UU kebebasan berpendapat.
“WhatsApp grup merupakan ruang privat yang tidak mudah dan tidak dapat diakses sembarang orang yang bukan anggotanya. Artinya, jika ada yang bisa akses selain anggota itu sendiri tanpa izin, maka ialah sepatutnya yang dikenakan sanksi pidana,” jelasnya. (tgm)
Komentar