BeTimes.id — Pengadilan Negeri Jakarta Utara vonis mati dua terdakwa warga Negara Malaysia Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan dan Andrian Tan Tek Heng.
Pasalnya, dua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini dikatakan Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada bekasitimes.id, Kamis (27/2/2020).
Menurut Djuyamto, terdakwa saat fakta persidangan terbukti mengimpor narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, tanpa hak dan ijin dari pihak-pihak terkait lainnya.
“Perkara pidana tersebut tercatat dalam regsiter nomor 1185/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Utr,” kata Djuyamto.
Ia menjelaskan, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Utara, Iskandar.
Sidang yang dipimpin, kata Djuyamto, Ramses Pasaribu (ketua majelis) dengan (anggota) Tiraes Sirait dan Purnawan Sasongko, berjalan dengan baik.
Sedangkan dalam perkara split lanjut dia, terdaftar dengan nomor 1184/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa, Dwi Herry Wahyudianto dihukum penjara seumur hidup.
“Dengan majelis hakim yang sama terdakwa Dwi Herry Wahyudianto divonis seumur hidup,” tutupnya. (tgm)
Komentar