Koordinator LSM KCBI Luhut Sinaga Desak Plt Bupati Bekasi Copot Seluruh Pejabat Bagian Umum

Hukum38 Dilihat

Luhut Sinaga

BeTimes.id– Koordinator LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, melancarkan kritik keras sekaligus desakan tegas kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja untuk mencopot  pejabat di Bagian Umum Sekretariat Daerah, mulai dari pimpinan hingga pejabat struktural strategis lainnya. 

Luhut menilai telah melakukan pembiaran pelanggaran peraturan pemerintah secara sistematis dan terang-terangan.

“Permintaan pencopotan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Selain Kepala Bagian Umum, Khaerul Hamid. S.IP, MM juga pejabat yang menduduki posisi strategis di sana. Alasannya, karena sudah terkontaminasi dan terlibat dalam pola penyimpangan, sehingga semuanya wajib dievaluasi dan diganti,” tegas Luhut Sinaga, Selasa (9/6).

Berdasarkan pantauan dan pengamatan mendalam, Luhut menilai pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek di Bagian Umum dikelola dengan sangat buruk. Prinsip transparansi diabaikan begitu saja, pekerjaan fisik dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan ketat, dan aturan hukum seolah tidak memiliki kekuatan mengikat.

Secara spesifik, Luhut menyoroti maraknya pelaksanaan pekerjaan fisik dengan mekanisme penunjukan langsung bernilai di bawah Rp 200 juta yang secara sengaja tidak dilengkapi papan informasi atau plang proyek di lokasi pelaksanaan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Tindakan tersebut secara nyata mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara bersifat terbuka dan transparan. Selain itu, kelalaian ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang secara tegas mengatur kewajiban pemasangan papan informasi pada setiap proyek yang dibiayai  APBD maupun APBN.

“Peraturan ini sangat jelas, lugas, dan tegas. Pejabat di Bagian Umum pasti memahami aturan tersebut. Namun, karena merasa kebal hukum dan berkuasa, peraturan negara hanya dianggap sebagai tulisan di atas kertas yang tidak bermakna sama sekali,” ungkap Luhut dengan nada kecaman.

Ditegaskan, plang informasi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan upaya sengaja untuk menutup akses publik dalam melakukan pengawasan. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya permainan anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, jika pelanggaran dibiarkan terus berlanjut, maka keuangan daerah akan menjadi sasaran empuk bancakan segelintir oknum. Langkah tegas berupa pencopotan jabatan menjadi pintu masuk untuk membersihkan birokrasi dari praktik koruptif dan pelanggaran hukum.

“Bagaimana mungkin kita berharap pemerintahan yang bersih jika pengelolaan proyek yang jelas-jelas diatur undang-undang saja diabaikan? Ini pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Plt Bupati harus berani bertindak tegas, copot mereka semua, dan lakukan penyelidikan menyeluruh,” pungkas Luhut Sinaga. (hem) 

Komentar