Koordinator LSM KCBI Luhut Sinaga: Pintu  Masuk Ungkap Dugaan Korupsi di Pemkab Bekasi

Hukum174 Dilihat

Ini memicu pertanyaan keras terkait fungsi pengawasan. Sikap diam aparat penegak hukum, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, hingga pihak Inspektorat Daerah yang seolah membiarkan pelanggaran ini terjadi di depan mata.

“Kenapa tidak ada tindakan tegas terhadap oknum pejabat terkait? Apakah harus menunggu ada laporan resmi  baru bergerak? Di mana fungsi pencegahan dan pengawasan itu berada? Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya dengan nada geram.

Secara hukum, ketidakpatuhan ini dinilai sangat jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Tidak terpasangnya plang informasi secara terang-terangan melanggar asas transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Anggaran yang digunakan dari APBD, yang sifatnya publik. Maka informasinya pun harus terbuka dan ini terkesan menyembunyikan potensi kejahatan keuangan negara,” tambahnya.

Dijelaskan, sanksi bagi pelanggaran ini berbeda tergantung pihak yang terlibat. Jika kesalahan ada pada kontraktor, sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, denda, hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.

Komentar