BeTimes.id– Banyaknya proyek fisik di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak dilengkapi papan nama dinilai sebagai pelanggaran administrasi yang serius dan menjadi indikasi kuat adanya praktik kecurangan.
Hal itu ditegaskan Koordinator LSM KCBI, Luhut Sinaga kepada Bekasi Times, Senin (8/6) siang. Ini merupakan kelalaian dan bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pintu masuk bagi aparat hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar.
Dikatakan, logika sederhananya, jika pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi yang benar, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak memasang plang informasi yang memuat data krusial seperti lokasi, besaran anggaran, identitas pelaksana, hingga waktu pengerjaan, yang merupakan kewajiban karena sumber dananya berasal dari uang rakyat.
“Patut diduga kuat ada permainan curang di dalamnya. Bisa jadi proyek yang dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, atau menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menutup akses informasi dari publik agar tidak ada yang mengawasi. Padahal, fungsi utama plang adalah sebagai alat kontrol masyarakat guna mencegah kecurangan,” tegas Luhut Sinaga.
Kritik Luhut semakin tajam mengingat temuan ini terjadi secara masif. Banyak proyek yang dikelola Bagian Umum terutama pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung di bawah nilai Rp 200 juta berjalan tanpa identitas resmi, padahal lokasinya berada di pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi.





Komentar