BeTimes.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.381-Bapenda/2026 tentang Tim Pengawasan dan Pengendalian dalam Rangka Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkanĀ 11 Mei 2026.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Drs.Puji Nugraha.MM kepada Bekasi Times mengatakan, ada beberapa kelompok kerja yang dibentuk sesuai objek pengawasan dan potensi pendapatan daerah yang menjadi fokus pengendalian.
Tim melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat dengan peran yang berbeda.
Pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah membutuhkan sinergi seluruh stakeholder karena masih terdapat berbagai potensi yang perlu digali dan diawasi secara bersama-sama.
Dikatakan, Pemkab Bekasi mendorong kolaborasi pentahelix dalam pengawasan pendapatan daerah dengan keterlibatan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat guna mendukung tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi seluruh stakeholder sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah agar potensi dapat tergali.
Seluruh unsur diharapkan saling mendukung sesuai tugas dan kewenangannya, sehingga upaya optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Setiap unsur memiliki peran strategis. Akademisi memberikan kajian dan rekomendasi berbasis data, masyarakat membantu pengawasan sosial, media mendukung edukasi publik, pelaku usaha menjadi subjek pajak sekaligus mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan, sementara pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangannya masing-masing,” katanya.
Menurut Puji, keterlibatan pelaku usaha dalam kolaborasi pentahelix menjadi faktor penting karena selain sebagai wajib pajak, mereka juga berperan mendukung terciptanya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.
“Pendapatan daerah akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Dukungan seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” tandasnya.
Bapenda diberikan target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp3,8 triliun dari berbagai sumber pajak daerah. (hem)







Komentar