BeTimes.id– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 21 April 2024.
Pelarian Encek berakhir di kawasan Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026 setelah dua tahun berpindah-pindah negara.
“Bahwa benar pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada tanggal 21 April 2024,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, Senin (31/8).
Berdasarkan keterangan Kombes Albert, April 2024, Encek melarikan diri dari Lapas Sukadana, Lampung Timur, lalu menyeberang ke Malaysia.
Selama bersembunyi di Malaysia, Encek aktif mengendalikan jaringan narkotika jenis sabu (methamphetamine) lintas negara.
Bergerak dari Malaysia menuju Thailand, hingga akhirnya masuk ke wilayah Myanmar. Setelah buron akhirnya Encek berhasil dicokok di Tachileik, daerah perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026.
Saat ini, Encek telah dipulangkan ke Indonesia dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi tengah menyelidiki pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya selama dua tahun terakhir.
“Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan,” kata Albert. (ralian)
