Dinilai Terburu-buru, PIKI Minta DPRD Kota Bekasi Tunda Raperda Perilaku Seksual Berisiko

Uncategorized53 Dilihat

BeTimes.id– Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi memicu sorotan.

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPC PIKI) Kota Bekasi secara resmi meminta Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi untuk menunda pengesahan aturan tersebut menyusul evaluasi internal atas draf yang beredar.

Sikap tersebut merupakan buntut dari Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Raperda yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi pada 12 Agustus 2026. PIKI menilai proses penyusunan raperda belum memenuhi asas partisipasi masyarakat secara substantif sebagaimana diamanatkan UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 45 Tahun 2017.

Ada sembilan poin keberatan yang disoroti PIKI, mulai dari partisipasi publik yang dianggap belum representatif, naskah akademik yang dinilai kurang mendalam, tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, hingga potensi raperda menjadi aturan “sapu jagat” yang membebani banyak organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa kejelasan penanggung jawab.

Ketua DPC PIKI Kota Bekasi, Pdt. Saud A. Sigalingging, menegaskan sikap organisasinya bukan menolak isu yang diangkat raperda, melainkan mempersoalkan proses yang dianggap terburu-buru.

Menurutnya, kajian dari berbagai perspektif – baik lembaga pemerintah maupun independen – masih dibutuhkan agar persoalan yang hendak ditangani teridentifikasi secara tepat, termasuk kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur UU Pemerintahan Daerah.

“Kami tidak anti terhadap upaya melindungi masyarakat dari penyimpangan dan risiko sosial. Yang kami minta sederhana: beri ruang bagi lebih banyak kalangan, termasuk kelompok keagamaan lain, untuk didengar sebelum aturan ini disahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PIKI Kota Bekasi, Abrianto Lumbangaol, soroti potensi benturan regulasi ini dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia mengkhawatirkan adanya ketidakjelasan definisi dalam draf pasal yang berisiko memicu diskriminasi.

“Kalau definisi dan objek yang diatur multitafsir, penegakan hukumnya bisa berubah jadi alat persekusi terhadap kelompok tertentu, bukan perlindungan,” kata Abrianto.

Guna menindaklanjuti sikap ini, DPC PIKI Kota Bekasi akan menyerahkan surat resmi berisi permintaan penundaan pengesahan dan usulan revisi substansi kepada Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Langkah ini diharapkan memberi ruang waktu yang cukup bagi perluasan dialog publik agar produk hukum yang dihasilkan berdaya guna dan berkeadilan. (ralian)