Pemkab Bekasi Tingkatkan PAD, Pemkab Bekasi Sosialisasikan Pajak Restoran dari Katering

Pemerintahan808 Dilihat

“Kalau saya konotasikan, setiap kita makan di restoran yang ada di Kabupaten Bekasi, ketika membayar di situ sudah ada pajak restorannya. Tetapi bila menerima makanan dan minum dari perusahaan jasa boga atau katering harusnya dikenakan pajak juga. Pajak ini, dibebankan pada penerima manfaat. Ini yang kita sosialisasikan,” terangnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pendapatan, Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan fokus kepada perusahaan yang bekerjasama dengan katering yang tersebar di beberapa kawasan industry seperti Ejip, Jabebeka, Kawasan Industry lippo, MM2100.

“Sasarannya, yakni sesuai dengan amanat Pj Bupati Bekasi, bahwa Bapenda harus melakukan intensifikasi terhadap pajak katering,” imbuhnya.

Eko menambahkan, ada tiga jenis yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selain itu dikenakan pajak katering, atau pajak restoran atau pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Tiga jenis itu yakni, pertama adalah makanan minuman yang dijual ke swalayan, atau supermarket. Kedua pabrik makanan dan minuman, ketiga makanan dan minuman yang dijual di bandara. Selain tiga tersebut, makan dan minuman dikenakan pajak daerah,” jelasnya.(*/hem)

Komentar