“Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu, baru nanti kita jadikan satu,” imbuh Karyoto.
Menurutnya, penahanan Firli Bahuri harus didasari aturan yang ada. Sampai saat ini penyidik masih mengusut kasus pemerasan tersebut secara profesional dan berdasarkan fakta.
“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat. Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu, dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta,” tuturnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana lainnya terkait Firli. Dugaan tindak pidana lainnya yang dimaksud adalah pencucian uang.
“Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan,” ujarnya. (Davin)
Komentar