Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Hukum687 Dilihat

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).

“Setelah kedua tersangka H dan G diamankan berikut barang buktinya diamankan.

Selain mengamankan tersangka, juga disita 91.2 Gram berikut kue cokkies yang mengandung ganja sebanyak 102 keping, kata AKP Bachtiar Noprianto.

“Dari keterangan H dan G, narkotika diterima seseorang berinisial RI, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangdengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahp)

Komentar