Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).
“Setelah kedua tersangka H dan G diamankan berikut barang buktinya diamankan.
Selain mengamankan tersangka, juga disita 91.2 Gram berikut kue cokkies yang mengandung ganja sebanyak 102 keping, kata AKP Bachtiar Noprianto.
“Dari keterangan H dan G, narkotika diterima seseorang berinisial RI, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangdengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahp)
Komentar