BeTimes.id–Kepergok berselingkuh, Melody Sharon (31) melindas pakai mobil suaminya berinisial AD (35), di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Ulah isterinya, si suami mengalami patah tulang akibat dilindas dan diseret istrinya.
“Tersangka ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12).
Dia mengatakan, Melody sempat absen dari panggilan pertama dan baru datang pada panggilan kedua.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Melody sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dijerat pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Nicolas mengatakan Melody kepergok suaminya saat sedang menjemput laki-laki lain.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Nicolas.
Dia mengatakan tersangka awalnya mengaku hendak tidur. Namun, suaminya mengecek lokasi ponsel dan menemukan Melody berada di lokasi berbeda dari pengakuannya.
“Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” jelasnya.
Dia mengatakan, AG berusaha menghampiri istrinya, namun ditolak dan memilih masuk ke dalam mobil. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami patah kaki akibat ditabrak isteri korban.
“Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarainya tetap melaju kencang,” jelasnya.
Atas hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak ditanggapi.
“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” ujarnya.
Polisi juga sudah melakukan tes urine ke Melody. Hasilnya, Melody dinyatakan dalam keadaan sadar saat melindas suaminya.
“Sudah pasti dalam keadaan sadar (saat melindas korban), karena beliau kepergok (berselingkuh),” ujarnya.
Polisi juga mengungkap Melody kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan terhadap AG bukan baru satu kali terjadi.
“Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini bukan hanya satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian,” kata Nicolas.
Melody Sharon diviralkan berselingkuh dengan dua pria. Namun, Nicolas mengatakan pihaknya fokus pada penanganan KDRT sesuai laporan yang ada. Dia mengatakan laporan dugaan perzinaan dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya.
“Dugaannya demikian (berselingkuh dengan dua pria). Tapi LP-nya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dengan (Pasal) 284 perzinaannya. Itu dilaporkan di Polda Metro Jaya Di Krimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Kasus ini menjadi viral setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengunggah video dengan narasi seorang pria beranak dua memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Video itu menunjukkan seorang wanita dan pria sedang berjalan sambil bergandengan tangan di parkiran.
Unggahan Sahroni itu menyebut si suami mengalami patah tulang akibat dilindas dan diseret istrinya. Sahroni juga menyertakan foto kaki korban yang terluka.
Nasi telah menjadi bubur, akibat perzinahan yang dilakukananya kini Melodi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meringkuk sel tahanan di Polres Metro Jakarta Timur. (Ralian)
Komentar