Selain melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga telah merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bukti-bukti yang ditemukan dalam penyelidikan juga mengungkap bahwa AKBP Fajar diduga mengonsumsi narkoba.
Soal penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Divpropam Polri masih mendalami kasusnya.
“Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari wabprof, adalah pengguna,” kata Trunoyudo menjawab pertanyaan wartawan soal status hukum AKBP Fajar atas dugaan kasus narkoba.
Karopenmas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pol. Agus Wijayanto, menyatakan, AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat dan disangkakan pasal berlapis.
AKBP Fajar disangkakan pasal pelanggaran kode etik dan pasal tindak pidana. Eks Kapolres Ngada itu disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT juga menyebut AKBP Fajar disangkakan Pasal 6 Huruf C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B, Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, G, C, dan I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia juga mengatakan, eks kapolres Ngada itu juga disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C, atas tindakannya merekam dan menyebarluaskan video tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukannya.
AKBP Fajar ditangkap 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Setelah ditangkap, Fajar langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan memutasikannya ke Yanma Polri.
Keputusan ini dituangkan dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.
Saat ini, AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, AKBP Fajar mendekam di sel tahanan Mabes Plolri. (Ralian)
Komentar