Pramono: Kontrak Kerja PPSU 3 Tahun, dan Syarat Lamaran Cukup Ijazah SD

Pemerintahan273 Dilihat

BeTimes.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengubah sistem evaluasi kontrak kerja bagi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye dari satu tahun menjadi tiga tahun.

“Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat,Rabu (2/4).

Pramono mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja bagi para petugas PPSU yang selama ini harus menjalani evaluasi tahunan.

Perpanjangan evaluasi ini diharapkan membuat kerja anggota PPSU lebih fokus tanpa perlu khawatir terkait kontrak tiap tahun.”Intinya kita memberikan secara prinsip apa yang menjadi haknya karena setelah pensiun, mereka rata-rata gamang dan belum ada jaminan apapun,” ujarnya.

Di sisi lain, Pramono juga telah menandatangani surat perubahan syarat rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Saat ini syarat menjadi PPSU cukup berijazah SD.”Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani pergub-nya,” imbuhnya. (Ralian)

Komentar