Peras Pedagang, Dua Preman Pasar Baru Kota Bekasi Digulung Polisi

Hukum119 Dilihat

BeTimes.id– Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota cokok dua preman berinisial TAP (30) dan DI (26) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Baru Kota Bekasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, keduanya ditahan di sel Polres Metro Kota Bekasi. “Para pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pengerusakan dagangan, dan minta ‘jatah preman terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Sabtu (5/4).

Berdsasarkan keterangan dihimpun, berawal pelaku berinisial TAP meminta isterinya untuk meminta ‘jatah preman’ (Japrem) kepada para pedagang sebesar Rp 5.000,-, di Pasar Baru, Bekasi Kota.

Alasan pelaku sedang mengalami sakit di bagian kaki. Istri pelaku menagih salah seorang korban SUM (45) dan diberikan Rp 2000. Karena tidak sesuai dengan ‘japrem’ sempat terjadi ketegangan antara isteri pelaku dengan anak pedagang.

Pasalnya, salah seorang anak korban tidak terima sempat melontarkan kata-kata kasar hingga membuat isteri pelaku berinisial TAP tidak terima atas omongan anak korban lalu mengadukan kepada sang suami, TAP.

Komentar