Diskusi Hukum, Universitas Trisakti: Jangan Sampai Advokat Jalankan Tugas Profesinya dengan Itikat Baik Dipidana

Uncategorized210 Dilihat

BeTimes.id– Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menegaskan bahwa advokat memiliki imunitas dalam perlindungan hukum, dan bukan impunitas atau keadaan tidak dapat dipidana.

Menurutnya, selama advokat menjalankan tugasnya sesuai koridor dan kode etik profesi, maka advokat itu memiliki imunitas. “Jangan sampai advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik malah dipidana,” tegasnya, dalam diskusi bertajuk “Mengoptimalkan Fungsi Advokat Sebagai Guardian Of Human Right dalam RUU KUHAP”, di SCBD Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Todung Mulya Lubis dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam konteks sistem hukum yang belum ideal, para advokat memiliki kewajiban moral dan profesional untuk tetap memperjuangkan keadilan. “Jika ada hirarki antara hukum dan keadilan, saya akan selalu memilih keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan antara rule by law, yang bisa menjadi alat kekuasaan yang menindas, dan rule of law yang menjamin keadilan substantif. Menurutnya, ekosistem penegakan hukum di Indonesia masih koruptif, dan hal ini menjadi ancaman serius ketika substansi hukum dan pelaksanaannya sama-sama bermasalah. (Ralian)

Komentar