Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menggarisbawahi bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan ‘konstitusi mini’ yang menjadi landasan utama sistem peradilan pidana.
Albertus mendorong agar pembaruan KUHAP dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Menyinggung isu suap dalam peradilan, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
Albertus sangat menyayangkan dugaan penerimaan suap oleh oknum hakim yang selama ini memperjuangkan kenaikan gaji hakim.
Dia berharap penyidik kejaksaan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Jika celah dan kesempatan untuk menyuap masih ada, maka menyuap akan dianggap lebih murah daripada membayar pidana pengganti yang nilainya triliunan,” tambahnya. (Ralian)
Komentar