Tolak Penggusuran, Warga Kebon Sayur Geruduk Balai Kota

Hukum122 Dilihat

Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur Kapuk, M Andreas, mengatakan, sejak awal Maret 2025, warga terusik keberadaan alat berat dan truk pengangkut tanah yang masuk ke wilayah mereka tanpa izin resmi.

“Aktivitas itu dijaga sekelompok orang yang diduga preman bayaran, dan telah menggusur rumah serta lapak usaha milik warga,” ujar Andreas.

Andreas menuding penggusuran tersebut dilakukan atas perintah seseorang, yang mengklaim memiliki tanah seluas 21,5 hektare berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 188/PK/Pdt/2019.

Namun dia mengatakan, wilayah tersebut telah dihuni sekitar 3.000 kepala keluarga selama lebih dari 20 tahun. “Aktivitas penggusuran tersebut atas perintah seseorang bernama SHA sesuai dengan nama yang terpampang dalam papan nama di pintu gerbang masuk perkampungan warga sebagai seseorang yang mengklaim tanah seluas 21,5 hektare,” kata dia.

Ditegaskan, tidak ada sosok nama yang terpampang tersebut pernah muncul ke publik maupun menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Bahkan pemerintah Kelurahan Kapuk sendiri menyatakan tidak menerima pemberitahuan terkait aktivitas alat berat itu.

Andreas juga mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali mencoba menghentikan aktivitas alat berat, tetapi kerap mendapat intimidasi dari pihak yang diduga sebagai preman.

Pada 17 Maret 2025 lalu, lanjut Andreas, warga sempat melakukan aksi dan audiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Barat, yang saat itu berjanji akan melakukan observasi dan menindak aktivitas ilegal jika terbukti tidak berizin.

Namun, sampai saat ini belum ada tindakan lanjutan. Dalam aksi di Balai Kota Jakarta, warga dan aliansi yang tergabung, seperti AGRA, SPHP, PEMBARU, FMN, dan GMNI Jakarta Selatan, menyampaikan empat tuntutan utama, di antaranya penghentian penggusuran, pengeluaran alat berat dari lingkungan warga, ganti rugi atas bangunan yang telah digusur, serta penerbitan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo.

“Kami meminta kepada pihak gubernur untuk membantu, mendukung dan mengatensikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional agar menerbitkan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat,” tandas Andreas.(Ralian)

Komentar