BeTimes.id– Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen, S.Sos., SH., MH menyesalkan sikap anggota DPRD DKI Jakarta yang memecat korban pelecehan seksual berinisial N dari pekerjaannya sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan DPRD DKI Jakarta.
“Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta mestinya bijak dan memahami siapa yang jadi pelaku dan siapa yang menjadi korban pelecehan seksual. Harusnya korban dilindungi. Ini malah dipecat, ini bukti bahwa anggota DPRD itu tidak empati terhadap korban, dan tidak memiliki perspektif gender,” tegas Ralian, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4).
Dengan memecat korban berinisial N, kata Ralian, pelaku NS bagi Anggota DPRD itu tidak bersalah. Sebaliknya N diangap pelaku kejahatan tersebut. “Kalau terjadi kepada keluargannya menjadi korban pelecehan seksual apa si Anggota DPRD itu terima. Ini saja sudah mentolerir kejahatan seksual di lingkungan DPRD, dan menganggap bahwa korban pelecehan seksual bukan kejahatan,” tandas Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Timur itu.
Ralian juga meminta, agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Komnas Perempuan memantau hasil laporan, dan memberikan perlindungan terhadap korban. “Polda Metro Jaya harus bertindak tegas dan tidak mentolerir kasus kejahatan seksual terhadap korban, dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Pelaku jika terbukti maka harus diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar aktifis mahasiswa tahun 1998 itu.
Seperti diketahui, N melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025, yang tercatat dalam laporan Nomor STTLP /B/2499/IV/2025/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, N mengaku mengalami berbagai bentuk pelecehan fisik dari pelaku berinisial NS. “Terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik tidak pantas terhadap korban,” demikian tertulis dalam laporan yang diterima awak media, Jumat 18 April 2025.(red)
Komentar