Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya

Hukum55 Dilihat

“Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan,” kata Andi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari masyarakat umum dengan inisial A dan AD.

Menurut Rusdiansyah, laporan ini dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak. “Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir,” tuturnya.

Rusdiansyah juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi. “Ini murni kewajiban warga negara. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Kami semua punya kepentingan yang sama, yakni menciptakan ketertiban,” ujarnya.

Empat terlapor dalam kasus ini berinisial RS, RSN, RF, dan TT.

“RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN mantan pejabat negara yang juga mengaku ahli, RF seorang aktivis, dan TT seorang dokter. Nantinya keahlian-keahlian mereka akan diuji di tempat yang benar, yaitu proses hukum,” kata Rusdiansyah.

Ia berharap proses hukum ini dapat melindungi masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan. “Kami berharap kasus ini segera diproses agar memberikan kepastian hukum, dan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan seperti ini,” kata dia. (Ralian)

Komentar