Polresto Jakut Gulung 4 Pencuri Plat Besi Kolong Tol Dalam Kota

Uncategorized277 Dilihat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Fuady menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

Pelat besi yang dicuri jumlahnya sekitar 400 lembar. Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian pelat besi itu berlokasi di RT 10 RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), tak jauh dari Jakarta International Stadium (JIS).

Pencurian pelat besi tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak 2016. Satu per satu pelat besi dicuri pelaku.(Ralian)

Komentar