Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif

Hukum11 Dilihat

BeTimes.id — Setelah sempat masuk daftar pencarian orang, M, oknum pelaku uztad cabul berkedok pengobatan alternatif berhasil diamankan petugas.

‎Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam releasenya menyatakan penetapan tersangka pelaku tak lepas dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas. Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan celana dalam berikut pakaian korban sebagai barang bukti.

‎”Betul pelaku telah kita amankan kemarin 14 Mei. Setelah melalui pemeriksaan intensif penyidik resmi menetapkan pelaku naik menjadi status tersangka dan kita tahan,” kata Kombes Pol Kusumo, Kamis malam (15/5).

‎Penetapan tersangka pada pelaku tak lepas hasil pemeriksaan 9 saksi oleh petugas atas pelaporan dugaan pelecehan seksual yang diterima korban atas nama pelapor SM.

‎”Tersangka melakukan aksinya di lokasi saung di tempat praktek pengobatan yang selama ini diklaim oleh tersangka mampu melakukan pengobatan alternatif,” papar.

‎Tersangka dijerat pasal 6  Undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan memenuhi unsur pidana tindak kekerasan seksual dengan pelecehan seksual secara fisik dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Terkait banyaknya laporan korban lainnya terdata di lokasi kejadian, yakni RT 02 RW 06, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, yang diketahui mencapai 15 korban, petugas menghimbau untuk segera membuat laporan.

‎”Kepada korban lainnya kami himbau untuk segera membuat laporan di PPA Polres Metro Bekasi Kota,” imbuhnya.

‎Diketahui tindakan pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu korban DM instagram Walikota Bekasi Tri Adhianto, sebelum akhirnya viral dan mendorong korban lainnya buka suara. Sementara tempat praktek pengobatan alternatif tersangka telah disegel oleh pemerintah Kota Bekasi. (Yan)

Komentar