Sistem ini pada dasarnya menempatkan pengemudi sebagai pekerja penuh, namun tanpa pengakuan hukum dan perlindungan layaknya pekerja formal.
Perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab beroperasi layaknya perusahaan transportasi konvensional yang mengatur arus mobilitas dan pendapatan pengemudi, namun menolak memikul tanggung jawab sosial sebagaimana mestinya.
“Mereka tidak menanggung biaya kendaraan dan perawatan, tidak menjamin penghasilan minimum, tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menyediakan ruang demokratis bagi pengemudi untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan secara adil,”ujar Mahfud.
Dia mengatakan, jika tuntutan yang diajukan Kemenhub tidak dipenuhi maka SePOI akan mengerahkan seluruh anggotanya. Mahfud mengklaim jumlah anggotanya sekitar 300 ribua anggota driver Ojol.
“Kami akan mengerahkan seluruh anggota SePOI di 14 kota yang ada di Indonesia,”ujar Mahfud.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif YFAS Felix Silitonga menyebutkan,berdasarkan hasil survei YFAS para driver Ojol bekerja selama 14 jam hanya mendapatkan uang sekitar Rp 200-300 ribu per hari. “Itu artinya kalau pekerja formal dia digaji Rp 50 ribu setiap harinya,”ujar Felix.
Dia mengatakan, potongan besar yang dilakukan perusahaan aplikasi sangat merugikan para driver Ojol. “Celakanya pihak Kementerian Perhubungan tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan aplikasi Ojol,”tandas Felix.
Seperti diketahui, SePOI akan mengajukan tuntutan ke Kemenhub, yakni kenaikan tarif antar penumpang roda dua, segera mengeluarkan regulasi makanan dan barang roda empat, dan segera bahas dan sahkan UU Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. (Ralian)
Komentar