Residivis Perempuan Edarkan Narkoba Ditangkap Polsek Metro Johar Baru

Hukum25 Dilihat

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Saat ini, Unit Polsek Metro Johar Baru masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain. (Ralian)

Komentar