Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Pemenang Proyek di Dispora

Hukum41 Dilihat

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ryan Anugrah, dokumen tersebut antara lain berisikan berbagai pemesanan barang alat olahraga serta catatan-catatan keuangan perusahaan.

‎Ryan menjelaskan, terhadap dokumen-dokumen tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Sekadar untuk diketahui, pada Kamis, 15/5 Kejari Kota Bekasi resmi menahan tiga orang tersangka terkait proyek di Dispora Kota Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut antara lain atas nama tersangka M.A.R., tersangka A.M, dan tersangka A.Z. Mereka memiliki peran sebagai mantan Kadispora, PPK dan Direktur PT CIA.

‎Akibat perbuatan mereka, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,766.661.332,- yang belum disetorkan. (tgm)

Komentar