Mantan Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Raup Rp 52,59 miliar dari Situs Judol

Hukum30 Dilihat

“Dari Tony-nya,” jawab Kelvin.

Saat penggeledahan berlangsung, Zulkarnaen Apriliantony disebut mengakui bahwa uang ini merupakan hasil setoran dari terdakwa lainnya.

“Kalau untuk jumlahnya saya lupa, tapi ada beberapa koper, tas, dan sport bag. Ada pecahan uang rupiah, dollar Amerika, dollar Singapura. Kalau totalnya kurang lebih Rp 49 miliar,” ungkap Kelvin.

Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan dari dua tempat berbeda, yakni Slipi dan Kebon Jeruk. “(Duit tersebut sebelumnya berada) di rumahnya,” ujar Kelvin. “Kemudian atas perintah Tony dipindahkan oleh siapa istrinya?” tanya.

“Oleh istrinya. Ibu Adriana,” jawab lagi.

Sebelumnya diketahui, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan melindungi sejumlah situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam dakwaannya, Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta, Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaan ini, Zulkarnaen yang merupakan teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.

Para terdakwa bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Komentar