Mantan Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Raup Rp 52,59 miliar dari Situs Judol

Hukum31 Dilihat

Zulkarnaen diduga berperan sebagai penghubung antara jaringan judi online dan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informasi termasuk memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Ia juga disebut mengatur pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judi online.

Menurut dakwaan jaksa, Zulkarnaen menerima komisi sebesar 30 persen dari suap yang diberikan untuk mengamankan situs judi online tersebut.

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony atau Tony menerima total uang sebesar Rp 52,59 miliar dari hasil keterlibatannya dalam melindungi situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sejak bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 dari penjagaan website perjudian yang dilakukan oleh Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus tersebut, Zulkarnaen Apriliantony menerima uang bagian Sebesar Rp 4 miliar per dua pekan,” bunyi dakwaan, dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (20/5).

Uang bagian Tony diterima secara tunai dan diantarkan langsung ke rumahnya oleh Adhi, Alwin, dan Muhrijan.

Rumah tersebut berlokasi di Jl. Masjid Nur/Mirah Kencana No. 10A, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan juga dihuni oleh Adriana Angela Brigita.

Komentar