Mantan Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Raup Rp 52,59 miliar dari Situs Judol

Hukum32 Dilihat

“Adapun uang tersebut telah terkumpul kurang lebih sebanyak Rp 52.592.270.000 (Rp 52,592 miliar) dalam berbagai mata uang, baik dolar Amerika, dolar Singapura, maupun Rupiah,” bunyi dakwaan.

Uang itu disimpan dalam tas, koper, kardus, serta bungkusan hitam yang diletakkan di lemari kamar tidur lantai tiga serta studio musik di rumah tersebut.

Pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, Tony memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan hitam berisi uang tunai dari kamar tidur lantai 3 rumahnya.

Aksi ini dilakukan setelah ia mengetahui bahwa Adhi dan Alwin tengah dalam pengawasan polisi.

Ia kemudian meminta istrinya untuk membawa uang tersebut ke rumah adiknya, Fitria Wulandari, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tony juga memerintahkan asisten rumah tangga (ART), Weldi, dan sopir pribadi, Herma Hermawan, untuk membantu memindahkan barang-barang berisi uang ke dalam mobil Toyota Alphard hitam milik istrinya yang semula berpelat DPR 153-01 dan kemudian diganti menjadi B 1051 HOJ.

Selain dari kamar tidur, uang juga diambil dari studio musik di lantai 1 rumah tersebut.

Zulkarnaen Apriliantoy disebut bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Lalu, Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Kemudian Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.

Sedangkan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ralian)

Komentar