Program Jaksa Mandiri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dapat Dukungan Pemkab Bekasi

Nasional28 Dilihat

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Mentan Sulaiman didampingi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyaksikan penanaman padi secara simbolis di lahan sitaan, di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara

BeTimes.id– Program Jaksa Mandiri yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat ketahanan pangan nasional mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Program ini memanfaatkan aset sitaan putusan berkekuatan hukum tetap berupa lahan seluas 33 hektare di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang hadir dalam peresmian program tersebut, Kamis (22/5), mengapresiasi langkah inovatif Kejagung dalam pemanfaatan aset sitaan negara.”Program Jaksa Mandiri Pangan ini, dengan memanfaatkan lahan sitaan Kejaksaan Agung untuk mendukung swasembada pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo,” ujarnya.Ia berharap pemanfaatan lahan tersebut dapat membantu ketersediaan pangan di daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal.”Mudah-mudahan kebutuhan pangan di Kabupaten Bekasi ke depan bisa tercukupi sesuai harapan, dan petani penggarapnya bisa maju dan sejahtera,” tambahnya.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, H. Abdillah, menjelaskan bahwa sebanyak 50 petani lokal terlibat langsung dalam pengelolaan lahan tersebut. Diperkirakan hasil panen dari lahan 33 hektare itu dapat mencapai 165 ton gabah per musim tanam, dengan potensi panen sebanyak tiga kali dalam setahun.Para petani mendapatkan berbagai bantuan, di antaranya alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian, pupuk dari PT Pupuk Indonesia, serta jaminan pembelian hasil panen oleh Perum Bulog.”Bantuan alsintan yang diberikan meliputi traktor roda dua (10 unit), traktor roda empat (2 unit), rice transplanter (3 unit), pompa air tiga inchi (5 unit), handsprayer (10 unit), dan combine harvester (2 unit),” jelas Abdillah.”Mudah-mudahan ke depan makin banyak lahan sitaan yang bisa dimanfaatkan petani Kabupaten Bekasi, seperti yang disampaikan Bapak Menteri Pertanian,” pungkasnya.Pemanfaatan lahan sitaan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog. Kejagung bertugas menyediakan lahan, Kementerian Pertanian menyediakan sarana dan prasarana pertanian, PT Pupuk Indonesia menyuplai kebutuhan pupuk, sementara Perum Bulog akan menyerap hasil panen para petani. (***)

Komentar