Polisi Ungkap Peredaran Ganja Dan Obat Jenis G, Tujuh Tersangka Diamankan

Hukum71 Dilihat

‎”Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran kami dalam rangka menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya di masyarakat, khususnya di wilayah Bekasi Kota,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu.

‎Obat-obatan daftar G tersebut didistribusikan atau diedarkan secara sembunyi-sembunyi dengan modus kata dia, melalui toko kelontong, kios kecil di perkampungan, bahkan di tempat usaha seperti konter ponsel.

‎Kapolres menambahkan, meskipun tampak sebagai tempat usaha biasa dari luar, ternyata di dalamnya dilakukan penjualan obat-obatan berbahaya tanpa izin.

‎”Mereka tidak memilah-milah siapa konsumennya siapa saja yang datang dilayaninya. Obat ini dijual bebas ke siapa saja, mulai dari masyarakat umum hingga pelajar. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak generasi muda,” jelasnya.

‎Terhadap para pelaku, penyidik menjerat mereka dengan katanya, pasal 435, pasal 138 ayat 2 dan 3, atau pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku peredaran ganja diancam dengan hukuman pidana antara 5 hingga 20 tahun penjara.

‎Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Kalau ada informasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tutupnya. (sul)

Komentar