“Bahkan, segala rancangan undang-undang mestinya didasarkan pada naskah akademik. Naskah akademik itu melibatkan berbagai stakeholder untuk mengkritisi dan memberi masukan secara akademik. Supaya hasil yang terbaik biar pun tidak sempurna,”tandasnya.
Haedar menyarankan Dedi Mulyadi untuk berkomunikasi dengan Kemendikdasmen untuk mengkaji ulang program ini. Tujuannya agar program yang dibuat sesuai dengan koridor sistem pendidikan. (Ralian)
Komentar