BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil mantan Menteri Kebudayaan (Mendikbud) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022,
Pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam mengusut kasus itu. “Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Harli belum merinci siapa saja yang sudah, maupun akan diperiksa dalam perkara itu. Namun dia memastikan penyidik akan memeriksa pihak yang dibutuhkan keterangannya.
“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.
Harli menyebut rangkaian penyidikan masih berlangsung. Dia memastikan penyidik akan bekerja komprehensif untuk membuat terang perkara itu.
“Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” terang Harli.
Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Laptop
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.
Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus korupsi ini disebutkan terjadi pada tahun 2019-2023, saat itu kementerian ini masih bernama Kemendikbud Ristek.
“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. Harli mengungkapkan, apartemen ini diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih bekerja di kementerian yang sama.
Namun, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian yang dahulu dipimpin oleh Nadiem Makarim ini sudah dipecah menjadi tiga kementerian.
“(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif),” ujar Harli.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, pada Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (Ralian)
Komentar