BeTimes.id — Ratusan pekerja yang tergabung di FSP RTMM – SPSI Kabupaten Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa damai di PT Nirwana Lestari pada Senin (1/6).
Mereka memprotes keras atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terhadap 24 orang pekerja tanpa proses hukum yang sah.
Menurut Cahyadi, salah satu pekerja yang diberhentikan, menjelaskan bahwa sebanyak 24 orang pekerja dipanggil dalam sebuah pertemuan internal dan langsung diberikan surat PHK sepihak tanpa adanya sosialisasi atau perundingan sebelumnya.
”Kami sudah melakukan upaya dialog dengan PT Nirwana Lestari, tetapi mereka tidak mau mendengarkan,” kata Cahyadi.
Ia bercerita pemecatan sepihak ini terjadi pada 14 April 2025, dimana 24 karyawan tersebut dipanggil oleh pihak Sumber Daya Manusia (SDM/HRD) dan atasan mereka keruangan.
Hingga saat ini kata dia, pekerja yang menjadi korban PHK sepihak telah dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima upah.
”Kami telah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun, lebih dari 20 tahun, dan telah turut andil dalam membesarkan perusahaan tersebut dari awal hingga sekarang ini.” tutupnya. (sul)
Gelar Aksi Damai, Pekerja PT Nirwana Lestari Protes PHK
Uncategorized210 Dilihat

Komentar