Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Kelapa Sawit, Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Koperasi Wilmar Group

Hukum38 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/6), sita uang sebanyak Rp 11,8 triliun dari Koperasi Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Industri kelapa sawit pada 2022.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi karena dalam putusan sebelumnya majelis hakim memutus ontslag atau lepas para terdakwa. Para terdakwa itu meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima terdakwa tersebut tergabung dalam Wilmar Group.

“Penyitaan itu dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno.

Adapun dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun.

Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ralian)

Komentar