BeTimes.id– Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyebutkan bahwa kerugian itu timbul akibat tindakan Iwan bersama dua terdakwa lain yang menggelembungkan anggaran ratusan kegiatan hingga acara fiktif (palsu).
Kedua terdakwa lainnya itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana dan event organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi.
“Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Jaksa menuturkan bahwa kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan Kerugian Negara atas Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Tahun Anggaran 2022-2024 pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan instansi terkait.
Komentar