Jaksa Dakwa Nikita Mirzani Bersama Asistennya Diduga Peras Bos Skincare Rp 4 Miliar

Hukum63 Dilihat

Karena merasa terancam akan produk kecantikannya, Reza Gladys sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap.

Untuk Rp 2 miliar, Reza mentransfer uang tersebut sebagaimana arahan dari asisten Nikita untuk mentransfer ke rekening Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan ‘Nikita Mirzani’.

Sisanya uang itu diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.Atas perbuatannya, Nikita didakwa Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ralian)

Komentar