BeTimes.id– Penganiaya ibu kandung, Moch Ihsan (22), akhirnya berhasil dicokok Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Polres Metro Bekasi, di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
“Sudah (jadi tersangka). (Sangkaan) Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Senin (23/6).
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih memeriksa tersangka.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,”kata Binsar.
Dari video yang beredar, terlihat pelaku beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan sampai tersungkur ke lantai. Kemudian korban juga ditendang dan digampar.
Korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tak melakukan perlawanan. Pelaku juga melempari sandal ke kepala korban.
Komentar