Pejabat MA Zarif Divonis 16 Tahun, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Hukum39 Dilihat

Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim.Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Suara hakim tercekat menahan tangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar. Hakim tidak menyangka sifat serakah Zarof menimbun uang hingga hampir Rp 1 triliun hasil gratifikasi.”Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar hakim.

Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik MA. Tak hanya itu, hakim menyebut Zarof telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.”Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar hakim. (Ralian)

Komentar