Dugaan TPPU, Mantan Sekretaris MA Ditahan di Lapas Sukamiskin

Hukum19 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) Minggu (29/6) di Lapas Sukamiskin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6).

Budi menjelaskan penahanan berkaitan dengan perkara Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Penahanan dilakukan pada .

Dia menyebutkan, penangkapan dan penahanan Nurhadi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Itu pada Minggu (29/6) dini hari. Kemarin malam,” tambahnya.

Diketahui, Nurhadi sebelumnya memang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Nurhadi ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin. (ralian)

Komentar