Polri Berhasil Tuntaskan 1.297 Perkara, Barang Bukti Rp 922,53 Miliar Berhasil Disita

Hukum312 Dilihat

BeTimes.id– Polri melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring mengusut 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat HUT ke-97 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/1).

Sebanyak 1.297 perkara judi online (judol) berhasil diselesaikan pihak kepolisian. Barang bukti yang disita senilai Rp922,53 miliar dan mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus.

Selain masalah judi online, Polri juga memproses sedikitnya 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan judi online. “Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda,”kata Kapolri.

Kapolri Sigit menjelaskan, pembentukan Direktorat Siber untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan yang berkaitan dengan siber serta menjamin keamanan ruang siber.

Kapolri perintahkan jajaran kepolisian untuk menangani permasalahan judi online dengan maksimal. Sebab, judi online memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Pasalnya, Judi online saat ini sudah merambah ke kelompok anak-anak di bawah umur di Tanah Air.

Komentar