Nota Pembelaan Hasto: Tidak Ada Amar Putusan yang Menyatakan Keterlibatan Saya

Hukum758 Dilihat

“Tidak ada amar putusan yang menyatakan keterlibatan diri saya. Karena itulah kemudiandilakukan rekayasa hukum, yang sepertinya menemukan fakta-fakta baru melalui proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah inkracht. Proses daur ulang tersebut menggambarkan fenomena bagaimana digambarkan oleh Prof. Sunarto, Prof. Steven Levitsky, dan Prof. Daniel Ziblatt.

Dimanahukum dijauhkan dari kemanusiaan dan rekayasa hukum adalah awal yang mengancam kelangsungan negara,”tandas Hasto.Menurutnya, tindakan sewenang-wenang tersebut telah dialami Hasto Ketika diundang KPK sebagai Saksi pada tanggal 10 Juni 2024.

“Salah satu staf dari DPP PDI Perjuangan yang ikut hadir, yakni Kusnadi, telah diancam, dirampas barang-barangnya dan diperiksa selama lebih dari 3 jam tanpasurat undangan,”ujarnya.

“Sementara saya yang memiliki itikad baik datang sebagai Saksi, justru dibiarkan menunggu selama hampir 4 jam. Menurut Chairul Huda, seorang ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan ini, tindakan penyidik KPK dalam proses tersebut tidak lagi disebut sebagai unprofessional conduct, namun sudah masuk dalam kategori tindakan sewenang-wenang, bahkan dapat memasuki unsur tindak pidana yang bisa dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia,”tandasnya.

Ahli hukum pidana yang dihadirkan Penuntut Umum, lanjut Hasto, Muhammad Fatahillah Akbar, juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap Saudara Kusnadi, yang memiliki sifat pro justitia, harus dilengkapi dengan persetujuan hukum. Selain itu, menurut Hasto, ahli juga menyatakan bahwa penyidik KPK seharusnya mendukung due process of law.

Komentar