Polda Metro Jaya Ringkus 2 Tersangka Penipuan Data COD Ninja Xpress, Seorang Masih DPO

Hukum47 Dilihat

BeTimes.id– Ditressiber Polda Metro Jaya meringkus 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta seorang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7).

Dikatakan AKBP Fian Yunus, T ditangkap Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat dan MFB juga ditangkap juga pada hari yang sama di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus.

Komentar