Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
Sementara itu, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Tashia Scholz juga membenarkan perihal terjadinya insiden dugaan pelecehan sesama penumpang di penerbangan maskapainya.
Menurut dia, bahwa kejadian itu diketahui setelah pendaratan pesawat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
“Sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelasnya.
Dengan adanya insiden tersebut, Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut. Pihak Citilink menyatakan komitmen penuh dalam membantu dan menjaga keselamatan dari penumpang maskapainya tersebut.
“Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan,”ujarnya. (ralian)
Komentar