Warga Eks Tapos Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kecamatan Jatisampurna

Peristiwa9 Dilihat

BeTimes.id — Sebanyak 150 warga yang berasal dari pemukiman eks Tapos mendatangi Kantor Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (17/7).

‎Kehadiran mereka sebagai bentuk protes atas imbauan pengosongan lahan yang dilayangkan oleh Camat Jatisampurna. Lahan yang mereka tempati diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

‎Aksi yang berlangsung secara damai ini didominasi oleh kaum ibu dan dilakukan di depan gerbang kantor kecamatan. Warga menyuarakan penolakan terhadap rencana pengosongan, dengan alasan bahwa mereka telah menempati dan merawat lahan tersebut selama puluhan tahun. ‎Aprianndy Iskandar, Konsultan Hukum dan Kordinator warga mengatakan, bahwa sejak awal lahan tersebut merupakan tanah terlantar dan belum pernah dibangun tembok pembatas. Ia juga menegaskan bahwa penempatan lahan oleh warga memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami menolak surat imbauan pengosongan tanah karena kami sudah mengeluarkan modal besar untuk merawatnya. Tanah itu dulunya semak belukar. Saya tempati dengan dasar hukum, yakni keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Kami harap Pak Camat mendengarkan kedua belah pihak secara adil, bukan sepihak. Minimal ada musyawarah mufakat,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Camat Jatisampurna, Nata Wirya, S.H., menjelaskan bahwa surat imbauan pengosongan diterbitkan berdasarkan perintah dari Wali Kota Bekasi, yang menerima surat permohonan dari Bupati Bekasi. Disposisi dari Wali Kota kemudian diteruskan kepada camat untuk melakukan sosialisasi dan penertiban.

‎”Langkah kami adalah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh penghuni lahan eks Tapos. Jumlahnya ada sekitar 266 orang,” jelas Nata.

Komentar