Negara Rugi Rp 1 Triliun, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Pemberian Kredit Baru Kepada Sritex

Hukum33 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian kredit tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang merugikan negara rugi Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatkan, Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028.

“Saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ucap Nurcahyo, dalam keterangan persnya,Selasa (21/7).

Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kejagung kemudian menetapkan delapan tersangka.

Berikut tersangka:

1.⁠ ⁠Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2.⁠ ⁠Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3.⁠ ⁠Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4.⁠ ⁠Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5.⁠ ⁠Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6.⁠ ⁠Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7.⁠ ⁠Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8.⁠ ⁠SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Komentar